a. bahwa dalam rangka mendukung terciptanya stabilitas sistem keuangan, diperlukan sistem perbankan yang sehat; b. bahwa sebagai bagian dari upaya penyehatan perbankan, permasalahan yang timbul dalam bank perlu diatasi secara dini, dengan meningkatkan langkah-langkah pengawasan terhadap bank dalam pengawasan normal namun berpotensi menjadi pengawasan intensif; c. bahwa untuk meningkatkan efektifitas upaya penyehatan perbankan perlu diperluas cakupan kriteria bank dalam pengawasan intensif yang dapat diperpanjang jangka waktunya; d. bahwa dalam hal perpanjangan jangka waktu bank dalam pengawasan intensif disebabkan karena memenuhi kriteria kualitatif maka akan disertai dengan peningkatan langkah-langkah pengawasan; e. bahwa … - 2 - e. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan metodologi penilaian tingkat kesehatan bank yang menggunakan pendekatan risiko (risk based bank rating) perlu dilakukan penyempurnaan peraturan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu ditetapkan ketentuan tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum Konvensional dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.