a. bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan usaha dan meminimalisasi risiko kerugian, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah berkewajiban menjaga kualitas pembiayaan;
b. bahwa untuk menjaga kualitas pembiayaan, salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan restrukturisasi pembiayaan terhadap nasabah;
c. bahwa pelaksanaan restrukturisasi di Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah harus berpedoman pada prinsip kehati-hatian yang bersifat universal yang berlaku di perbankan, serta sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perbankan syariah di Indonesia, dengan tetap berpedoman pada prinsip syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengubah ketentuan mengenai restrukturisasi pembiayaan bagi Bank Syariah dan Unit ... - 2 - Unit Usaha Syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.