a. bahwa pengelolaan kelembagaan bank merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan terciptanya industri perbankan yang sehat, kuat dan dipercaya masyarakat; b. bahwa setiap pemenuhan sumber daya manusia, pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat dan/atau penutupan kantor bank perlu menerapkan tata kelola yang baik (good corporate governance) termasuk pula penerapan manajemen risiko; c. bahwa dalam rangka peningkatan efektivitas dan efisiensi, laporan yang terkait dengan pejabat eksekutif dan laporan pelaksanaan pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, dan/atau penutupan kantor bank sebagaimana dimaksud pada huruf b, disampaikan secara online melalui mekanisme laporan kantor pusat bank umum; d. bahwa … - 2 - d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.