a. bahwa Bank Perkreditan Rakyat memiliki peranan yang penting dalam mendukung perkembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM);
b. bahwa dalam rangka mendorong pemberian Kredit termasuk kepada UMKM, Bank Perkreditan Rakyat harus senantiasa memperhatikan azas-azas perkreditan yang sehat;
c. bahwa ketentuan tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat yang berlaku selama… - 2 - selama ini perlu disempurnakan dan diselaraskan dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) bagi BPR dan Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat (PA BPR);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.