a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengendalian moneter dan pemenuhan prinsip-prinsip syariah dalam pelaksanaan transaksi khususnya transaksi yang memiliki second leg, diperlukan penyesuaian ketentuan pengenaan sanksi transaksi operasi moneter syariah yang dinyatakan batal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/36/PBI/2008 tentang Operasi Moneter Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.