a. bahwa penarikan devisa utang luar negeri sangat diperlukan untuk mendukung tersedianya pasokan valuta asing yang berkesinambungan di pasar domestik dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa agar penarikan devisa utang luar negeri dapat berjalan secara optimal, maka telah ditetapkan kebijakan mengenai penarikan devisa utang luar negeri;
c. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kebijakan mengenai penarikan devisa utang luar negeri, perlu dilakukan pemantauan atas penarikan devisa utang luar negeri melalui perbankan Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.