a. bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat dibutuhkan untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan, baik di bidang moneter, perbankan, maupun sistem pembayaran;
b. bahwa pemantauan kegiatan lalu lintas devisa diperlukan pula untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penerimaan devisa hasil ekspor;
c. bahwa keterangan dan data yang benar dan tepat waktu, yang diperoleh dari pemantauan kegiatan lalu lintas devisa sangat diperlukan dalam rangka penyusunan statistik yang meliputi statistik Neraca Pembayaran Indonesia, Posisi Investasi Internasional Indonesia, dan statistik lainnya;
d. bahwa laporan kegiatan lalu lintas devisa bank perlu diatur secara terpisah dari laporan kegiatan lalu lintas devisa lembaga keuangan non bank mengingat karakteristik usaha bank yang spesifik;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu untuk mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa bank; Mengingat… - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.