a. bahwa pembangunan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur membutuhkan sumber dana yang memadai dan berkesinambungan;
b. bahwa sumber dana dimaksud dapat berasal dari devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri;
c. bahwa devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri dapat memberikan kontribusi yang optimal secara nasional dalam hal penempatannya dilakukan melalui perbankan Indonesia;
d. bahwa devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri juga bermanfaat untuk mendukung terciptanya pasar keuangan yang lebih sehat dan upaya menjaga kestabilan nilai rupiah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu untuk menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri melalui Bank Devisa; Mengingat … - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.