a. bahwa dalam rangka penetapan dan pelaksanaan kebijakan moneter, pemantauan dan pengendalian stabilitas sistem keuangan, serta pemantauan kondisi bank yang lebih efektif dalam penerapan pengawasan bank berdasarkan risiko, diperlukan dukungan data dan informasi bank yang akurat, lengkap, dan tepat waktu;
b. bahwa dalam memperoleh informasi yang tepat waktu dan lengkap, diperlukan penyesuaian periode penyampaian dan penambahan beberapa laporan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu untuk mengubah ketentuan mengenai laporan berkala bank umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.