a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mengatur kriteria usaha mikro, kecil dan menengah, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk mencabut Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/2/PBI/2001 tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil berikut peraturan pelaksanaannya.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.