a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah, Bank Indonesia perlu menyempurnakan ketentuan mengenai Sertifikat Bank Indonesia Syariah, khususnya mengenai pengenaan sanksi terhadap transaksi Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang dinyatakan batal;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.