a. bahwa integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global memunculkan berbagai tantangan dan risiko bagi Bank Indonesia sebagai otoritas moneter;
b. bahwa dalam menghadapi tantangan dan memitigasi risiko dibutuhkan respon kebijakan nilai tukar yang antisipatif dan responsif dari Bank Indonesia;
c. bahwa salah satu upaya untuk mewujudkan respon kebijakan yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan pasar adalah dengan melakukan monitoring kegiatan di pasar valuta asing domestik secara real time;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai sistem monitoring transaksi valuta asing terhadap rupiah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.