a. bahwa uang logam pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah sudah tidak banyak dipergunakan oleh masyarakat dalam melakukan pembayaran;
b. bahwa nilai intrinsik dan biaya pencetakan uang logam pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah tahun emisi 1991 saat ini telah lebih besar dari nilai nominalnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk mengatur ketentuan mengenai pencabutan dan penarikan dari peredaran uang logam pecahan 25 (dua puluh lima) rupiah tahun emisi 1991 dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.