a. bahwa untuk mendukung kelancaran sistem pembayaran dan pengembangan pasar keuangan, Bank Indonesia perlu memperluas surat berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas likuiditas intrahari bagi bank umum;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.