a. bahwa dalam rangka menghadapi dan mengantisipasi perkembangan ekonomi, keuangan dan moneter, efektivitas pelaksanaan operasi moneter perlu ditingkatkan;
b. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan operasi moneter, Bank Indonesia melakukan penyempurnaan ketentuan mengenai Bank Indonesia- Scripless Securities Settlement System;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia–Scripless Securities Settlement System;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.