a. bahwa dalam rangka mencapai sistem perbankan yang sehat, kuat, dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan diperlukan perbankan yang kuat;
b. bahwa dalam rangka menciptakan struktur perbankan yang ideal dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang, dipandang perlu untuk mempercepat proses konsolidasi perbankan di bidang permodalan bank yang mengarahkan bahwa kegiatan usaha (operasional) bank harus diimbangi atau disesuaikan dengan kemampuan permodalan yang dimiliki sehingga operasional bank dapat berjalan sesuai dengan besar modal dan karakteristiknya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai perubahan izin usaha Bank Umum menjadi izin usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam rangka konsolidasi dalam Peraturan Bank Indonesia; Mengingat… - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.