a. bahwa penyelenggaraan mediasi perbankan diperlukan guna menyelesaikan sengketa antara nasabah dengan bank yang apabila tidak dilaksanakan berpotensi merugikan kepentingan nasabah dan mempengaruhi reputasi bank;
b. bahwa lembaga mediasi perbankan yang seharusnya dibentuk oleh asosiasi perbankan untuk menyelenggarakan alternatif penyelesaian sengketa melalui cara mediasi belum dapat direalisasikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia tentang Mediasi Perbankan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.