a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas di bidang moneter, perbankan dan sistem pembayaran perlu didukung oleh ketersediaan informasi yang dapat dijadikan dasar penetapan kebijakan moneter, perbankan dan sistem pembayaran yang tepat, efektif dan terukur;
b. bahwa dengan implementasi Laporan Kantor Pusat Bank yang terintegrasi secara On-Line dapat mendukung ketersediaan informasi yang disampaikan bank secara akurat, benar, dan lengkap yang dapat diakses secara simultan;
c. bahwa ketentuan pelaporan tentang Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri yang berlaku saat ini perlu disesuaikan agar sejalan dengan ketentuan mengenai laporan kantor pusat bank yang berlaku;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai Surat Kredit Berdokumen … -2- Berdokumen Dalam Negeri, dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.