a. bahwa untuk memperjelas fungsi Bank Indonesia dalam penyelenggaraan Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BI-RTGS) perlu ditegaskan mengenai pemisahan fungsi Bank Indonesia sebagai pengatur dan pengawas (overseer), penyelenggara, dan peserta;
b. bahwa dalam penyelenggaraan Sistem BI-RTGS perlu ditegaskan mengenai penerapan prinsip-prinsip dalam The Core Principles for Systemically Important Payment System (CP-SIPS) yang diterbitkan oleh Bank for International Settlement (BIS);
c. bahwa selama ini ketentuan yang mengatur Sistem BI-RTGS belum secara tegas memisahkan fungsi Bank Indonesia serta belum secara tegas mengadopsi prinsip- prinsip dalam CP-SIPS;
d. bahwa berhubung dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu untuk menetapkan ketentuan mengenai Sistem BI-RTGS dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.