a. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa kestabilan nilai rupiah memerlukan dukungan pasar keuangan yang sehat, khususnya pasar valuta asing domestik, untuk mendukung perekonomian nasional;
c. bahwa peran Bank Indonesia diperlukan untuk mendorong perkembangan pasar valuta asing yang sehat melalui pengaturan yang strategis dan komprehensif, khususnya terkait dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.