a. bahwa dalam rangka memenuhi tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, Bank Indonesia memiliki tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
b. bahwa dalam rangka mendukung tugas dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah;
c. bahwa dalam rangka pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah, Bank Indonesia melakukan operasi moneter syariah untuk mempengaruhi kecukupan likuiditas perbankan syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c tersebut di atas, dipandang perlu mengatur ketentuan mengenai operasi moneter syariah dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.