a. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah;
b. bahwa gejolak keuangan global saat ini berdampak signifikan terhadap kondisi permintaan valuta asing di pasar domestik dan stabilitas nilai tukar rupiah;
c. bahwa dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, salah satu upaya Bank Indonesia adalah mendorong tersedianya pasokan valuta asing di pasar domestik melalui pembelian wesel ekspor berjangka;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai transaksi pembelian wesel ekspor berjangka oleh Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.