a. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran yang lebih efektif diperlukan dukungan informasi secara bulanan dan triwulanan yang tersedia secara tepat waktu, aman, akurat, handal, obyektif, lengkap dan mudah untuk diakses secara simultan;
b. bahwa untuk menyediakan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diperlukan suatu sistem pelaporan yang memenuhi kebutuhan informasi dalam rangka penetapan, pelaksanaan dan evaluasi kebijakan moneter, pengawasan bank, dan pengawasan sistem pembayaran;
c. bahwa pada saat ini laporan berbagai informasi yang disampaikan oleh bank belum terdapat keseragaman dalam penyajian laporan;
d. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b diperlukan suatu penyajian laporan yang disusun dan disampaikan secara bulanan dan triwulanan dalam suatu sistematika yang ditetapkan … -2- ditetapkan dan disampaikan melalui suatu sistem Laporan Kantor Pusat Bank Umum;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas dipandang perlu menetapkan ketentuan tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.