a. bahwa berhubung telah terjadi krisis keuangan secara global yang mempengaruhi perekonomian nasional, diperlukan upaya untuk mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan;
b. bahwa dalam rangka mengantisipasi terjadinya risiko likuiditas bank wajib menerapkan manajemen risiko;
c. bahwa dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan perlu diberikan akses bagi Bank yang mengalami kesulitan likuiditas untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu diatur kembali peraturan mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.