a. bahwa dalam rangka membantu pemerintah melakukan pengelolaan surat berharga negara, Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System mengakomodasi pelaksanaan lelang dan penatausahaan surat berharga negara baik yang diterbitkan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah; b. bahwa dalam rangka efisiensi pelaksanaan transaksi dengan Bank Indonesia yang mencakup transaksi Operasi Pasar Terbuka, pemberian fasilitas pendanaan Bank Indonesia kepada Bank dan transaksi surat berharga negara untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System mengakomodasi sistem transaksi yang terintegrasi dengan sistem penatausahaannya; c. bahwa dengan terintegrasinya Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System dengan sistem setelmen pembayaran melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, dipandang perlu keselarasan pengaturan yang terkait dengan status kepesertaan dan kepastian setelmen (finality of settlement) transaksi melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System; d. bahwa … - 2 - d. bahwa dalam rangka mengakomodasi perkembangan transaksi surat berharga dipandang perlu menyempurnakan mekanisme penatausahaan surat berharga melalui Bank Indonesia–Scripless Securities Settlement System; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d tersebut di atas dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali ketentuan mengenai Bank Indonesia–Scripless Securities Settlement System;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.