a. bahwa dampak krisis ekonomi global berpotensi menimbulkan kekeringan likuiditas keuangan dan perbankan;
b. bahwa untuk mengatasi kekeringan likuiditas, Bank Indonesia perlu menempuh beberapa kebijakan pelonggaran likuiditas untuk meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas;
c. bahwa pengaturan likuiditas perbankan antara lain dilakukan melalui penetapan giro wajib minimum;
d. bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai giro wajib minimum pada Bank Indonesia dalam rupiah dan valuta asing dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.