a. Bahwa dalam rangka penerbitan Surat Berharga Negara yang terdiri dari Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara, Pemerintah dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen lelang Surat Berharga Negara di pasar perdana; b. Bahwa Bank Indonesia memiliki tugas sebagai agen penatausaha dan agen pembayar Surat Berharga Syariah Negara serta pelaksana kegiatan penatausahaan Surat Utang Negara; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu untuk menyusun Peraturan Bank Indonesia tentang Lelang dan Penatausahaan Surat Berharga Negara.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.