a. bahwa dalam rangka penyediaan informasi guna menunjang kelancaran kegiatan usaha bank dan sistem perbankan yang sehat, diperlukan perluasan cakupan sistem informasi kredit yang ada sebelumnya menjadi sistem informasi debitur;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan transparansi informasi debitur yang disediakan oleh Bank Indonesia untuk keperluan bank, diperlukan penyempurnaan dalam penyajian informasi debitur;
c. bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk menyempurnakan ketentuan mengenai sistem informasi debitur dalam suatu Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.