a. bahwa dalam rangka meningkatkan, memperkuat unsur pengaman dan agar memudahkan masyarakat mengenali ciri- ciri keaslian uang kertas pecahan Rp50.000, dipandang perlu untuk mengadakan perubahan desain uang kertas pecahan Rp50.000;
b. bahwa berhubung dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dipandang perlu untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999;
c. bahwa pengeluaran dan pengedaran uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999 perlu ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.