a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pemberian Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program tidak lagi dilakukan oleh Bank Indonesia;
b. bahwa Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program akan dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara yang akan ditunjuk oleh Pemerintah selambat-lambatnya 6 bulan sejak berlakunya Undang-undang No.23 Tahun 1999 dimaksud;
c. bahwa selama masa peralihan, yaitu selama Kredit Likuiditas Bank Indonesia belum dialihkan, Kredit Likuiditas Bank Indonesia yang telah disetujui dapat terus dilaksanakan pemberiannya oleh Bank Indonesia;
d. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengatur Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam rangka Kredit Program pada masa peralihan dalam Peraturan Bank Indonesia; Mengingat …... 2 - 2 -
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.