a. bahwa dalam rangka menegakkan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan Bank diperlukan adanya anggota direksi yang ditugaskan sebagai compliance director guna memantau dan memastikan pelaksanaan hal tersebut;
b. bahwa dalam rangka menjaga dan mengamankan kegiatan usaha Bank, juga diperlukan adanya pelaksanaan fungsi audit intern bank yang efektif;
c. bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentang penugasan compliance director dan penerapan standar pelaksanaan fungsi audit intern bank umum dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.