a bahwa dalam rangka memperluas dan memperlancar sistem pembayaran diperlukan penyelenggaraan kliring lokal dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank atas hasil kliring lokal yang aman, efektif, dan efisien; b. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan kliring lokal dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank atas hasil kliring lokal yang aman, efektif, dan efisien diperlukan pengaturan penyelenggaraan kliring lokal dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank atas hasil kliring lokal; c. bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan kliring lokal dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank atas hasil kliring lokal yang berlaku saat ini, tersebar dalam berbagai ketentuan Bank Indonesia; d. bahwa ... - Mencabut SK BI No.14/35/Kep/Dir tanggal 10-9-1981 - Mencabut SK BI No.21/9/Kep/Dir tanggal 23-5-1988 - Mencabut SK BI No.28/122/Kep/Dir tanggal 5-1-1996 - Mencabut SK BI No.28/160/Kep/Dir tanggal 5-3-1996 - Mencabut SK BI No.31/1/Kep/Dir tanggal 3-4-1998 - Mencabut SK BI No.31/79/Kep/Dir tanggal 18-8-1998 - dan Mengubah Pasal 1 Angka 3 dari PBI No.1/1/PBI/1999 dan Pasal 16 (1) , (2) dan (3) - 2 - d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun ketentuan yang terpadu tentang penyelenggaraan kliring lokal dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank atas hasil kliring lokal dalam Peraturan Bank Indonesia.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.