a. bahwa dalam menghadapi kemungkinan penarikan dana oleh nasabah penyimpan dana di bank dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang relatif bersamaan berkaitan dengan kekhawatiran terhadap masalah komputer dalam memasuki tahun 2000;
b. bahwa dalam rangka membantu bank mengatasi kesulitan pendanaan yang disebabkan penarikan dana oleh nasabah, Bank Indonesia sebagai lender of the last resort dapat memberikan fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Umum;
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai fasilitas khusus dalam rangka mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bagi Bank Umum yang disebabkan masalah komputer tahun 2000 dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.