a. bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank menghadapi risiko pendanaan jangka pendek yang disebabkan terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar;
b. bahwa untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank Indonesia sebagai lender of the last resort dapat memberikan kredit kepada Bank Umum;
c. bahwa berhubung dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyusun ketentuan mengenai fasilitas pendanaan dalam rangka mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bagi Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.