a. bahwa untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju;
b. bahwa untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pelaku pasar uang dan pasar valuta asing yang aktif dan kompeten, termasuk lembaga pendukung dan profesi penunjang;
c. bahwa untuk mewujudkan pelaku pasar uang dan pasar valuta asing yang aktif dan kompeten sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penyempurnaan ketentuan terhadap tugas, kewajiban, dan pendaftaran bagi lembaga pendukung dan profesi penunjang yang memberikan jasa di pasar uang dan pasar valuta asing, termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Lembaga Pendukung Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing dan Profesi Penunjang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.