a. bahwa Bank Indonesia telah menetapkan Standar Nasional Quick Response Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan Quick Response Code untuk pembayaran;
b. bahwa Standar Nasional Quick Response Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) perlu diarahkan untuk tidak hanya mendukung inklusi keuangan termasuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) namun diperluas untuk transaksi yang membutuhkan pemrosesan transaksi pembayaran yang lebih cepat;
c. bahwa aspek kecepatan dalam melakukan transaksi pembayaran mengedepankan aspek keamanan dengan memanfaatkan teknologi terkini dengan tetap menggunakan elemen Standar Nasional Quick Response Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24/1/PADG/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah; 2
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.