a. bahwa dalam mewujudkan tujuan Bank Indonesia untuk memelihara stabilitas sistem pembayaran diperlukan peningkatan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment di Penyelenggara dan di Peserta;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.