a. bahwa berdasarkan Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan, penyelenggaraan pasar di sektor keuangan harus didukung oleh infrastruktur pasar keuangan yang mengikuti perkembangan teknologi;
b. bahwa Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap infrastruktur pasar keuangan yang terintegrasi dengan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang dan pasar valuta asing;
c. bahwa penyelenggaraan infrastruktur pasar keuangan perlu dilakukan dengan memenuhi prinsip keamanan, efektivitas, efisiensi, dan keandalan, memperhatikan aspek interkoneksi, interoperabilitas, dan integrasi dengan infrastruktur pasar keuangan lainnya, serta memperhatikan prinsip dan/atau standar internasional yang berlaku;
d. bahwa salah satu infrastruktur pasar keuangan yang dapat diselenggarakan oleh pihak selain Bank Indonesia adalah central counterparty yang merupakan infrastruktur pasar keuangan sistemik;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Central Counterparty;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.