a. bahwa untuk mendukung kebutuhan masyarakat terhadap peningkatan efisiensi dan mitigasi risiko penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal oleh Bank Indonesia, perlu dilakukan pengembangan sarana pendukung serta penyesuaian kriteria penetapan zona wilayah kliring dan mekanisme dalam kegiatan pertukaran warkat debit;
b. bahwa sebagai bagian dari upaya percepatan digitalisasi sistem pembayaran untuk meningkatkan efisiensi transaksi dan perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital, diperlukan penyesuaian kebijakan biaya transaksi;
c. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.