a. bahwa untuk mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor, perlu dilakukan pemantauan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia secara efektif;
b. bahwa untuk memastikan pemantauan atas pemasukan, penempatan, dan pemanfaatan devisa hasil ekspor, terutama yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam, ke dalam sistem keuangan Indonesia berjalan secara lebih efektif, Bank Indonesia melakukan penguatan mekanisme pengawasan;
c. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor perlu disesuaikan, sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.