a. bahwa untuk memelihara stabilitas sistem pembayaran yang dilakukan melalui berbagai inisiatif utama yang dirumuskan dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran;
b. bahwa untuk mendukung implementasi Peraturan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan peraturan pelaksanaan sebagai pedoman lebih lanjut dalam penerapan pengaturan industri sistem pembayaran dengan tetap memperhatikan kesinambungan dengan pengaturan yang berlaku;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.