a. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial, yang di dalamnya berisi penguatan pengaturan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial berupa skema pemberian insentif likuiditas makroprudensial bagi bank yang berbasis kinerja dan berorientasi ke depan;
b. bahwa implementasi Peraturan Bank Indonesia Nomor ... Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai mekanisme dan hal teknis terkait pemberian insentif likuiditas makroprudensial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.