a. bahwa Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia mengenai peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan, telah mengatur peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa produk pasar uang dan pasar valuta asing dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi kepada Bank Indonesia;
b. bahwa untuk melaksanakan kewenangan tugas pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Bank Indonesia melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan atas derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa produk pasar uang dan pasar valuta asing sebagai bagian dari upaya untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju guna mendukung efektivitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memperkuat sinergi pembiayaan ekonomi;
c. bahwa pengaturan, pengembangan, dan pengawasan atas derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa produk pasar uang dan pasar valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dilakukan secara menyeluruh terhadap produk, harga acuan (pricing), pelaku pasar, dan penyelenggaraan infrastruktur pasar keuangan;
d. bahwa pengaturan, pengembangan, dan pengawasan secara menyeluruh terhadap derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa produk pasar uang dan pasar valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf c, diperlukan guna memastikan penerapan prinsip kehati- hatian dan manajemen risiko yang efektif serta penerapan tata kelola yang baik; 2
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari berupa Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.