a. bahwa untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing yang modern dan maju termasuk pasar uang dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah;
b. bahwa untuk membangun pasar uang dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang modern dan maju sebagaimana huruf a, diperlukan pelaku pasar uang dan pasar valuta asing yang aktif dan kompeten termasuk profesi penunjang pasar uang dan pasar valuta asing yang salah satunya adalah ahli syariah pasar uang;
c. bahwa untuk mewujudkan ahli syariah pasar uang yang aktif dan kompeten, diperlukan pengaturan mengenai tugas dan kewajiban, pendaftaran, penunjukan, dan pengawasan bagi ahli syariah pasar uang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Ahli Syariah Pasar Uang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.