a. bahwa dalam penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, Bank Indonesia terus berupaya untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal;
b. bahwa untuk memperkuat manajemen risiko dalam operasional Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement termasuk mengantisipasi risiko siber di Penyelenggara dan Peserta, perlu penguatan terhadap mitigasi risiko penyelenggaraan Sistem Bank Indonesia- Real Time Gross Settlement;
c. bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, keandalan dan mitigasi risiko, Bank Indonesia telah mengembangkan platform baru untuk Peserta Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
d. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, perlu melakukan pendetailan kewajiban Peserta serta simplifikasi struktur pengaturan; dan
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.