a. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia yang perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan teknis sebagai pedoman penerapan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber yang konsisten, efektif, dan terukur;
b. bahwa pedoman penerapan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber yang konsisten, efektif, dan terukur diperlukan untuk mendorong penyelenggara agar mampu mengidentifikasi, mencegah, dan merespons ancaman siber atau serangan siber;
c. bahwa upaya untuk mengidentifikasi, mencegah, dan merespons ancaman siber atau serangan siber ditujukan untuk penguatan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber di sektor keuangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Keamanan Sistem Informasi dan Ketahanan Siber bagi Penyelenggara Sistem Pembayaran, Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing, serta Pihak Lain yang Diatur dan Diawasi Bank Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.