a. bahwa untuk pengendalian inflasi, stabilitas nilai tukar, serta tetap mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah tingginya tekanan eksternal, Bank Indonesia menempuh penguatan bauran kebijakan yang salah satunya dengan mempercepat normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan giro wajib minimum dalam rupiah secara bertahap;
b. bahwa percepatan normalisasi kebijakan likuiditas melalui kenaikan giro wajib minimum dalam rupiah secara bertahap tetap dapat mendukung pemulihan ekonomi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Pemenuhan Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah; 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.