a. bahwa Bank Indonesia telah menetapkan Standar Nasional Quick Response Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) yang wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran di Indonesia yang difasilitasi dengan Quick Response Code untuk pembayaran;
b. bahwa perkembangan transaksi yang difasilitasi dengan Standar Nasional Quick Response Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) diarahkan untuk mendukung inklusi keuangan, termasuk pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta percepatan pemulihan ekonomi nasional;
c. bahwa transaksi yang difasilitasi dengan Standar Nasional Quick Response Code Pembayaran (Quick Response Code Indonesian Standard) dalam perkembangannya semakin meningkat dan diperlukan penyesuaian batas nominal transaksi yang lebih besar dengan tetap memperhatikan manajemen risiko; 2
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/8/PADG/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran, perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/18/PADG/2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.