a. bahwa dalam penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, Bank Indonesia terus berupaya untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal;
b. bahwa untuk menjaga kelancaran transaksi sistem pembayaran ritel, Bank Indonesia perlu menetapkan kebijakan mengenai penyediaan likuiditas dalam penyelenggaraan Bank Indonesia-Fast Payment melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
c. bahwa guna mendukung implementasi central counterparty untuk transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar secara over-the-counter, perlu mengakomodir transaksi yang akan dilakukan lembaga central counterparty melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement; 2
d. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan setelmen dana seketika melalui sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, perlu melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan jenis transaksi, kode transaksi, dan tata cara pengisian transaksi treasury single account;
e. bahwa Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/29/PADG/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement, perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu diubah;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.