a. bahwa Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan tata cara penyusunan dan penyampaian laporan penyelenggara jasa pengolahan uang rupiah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Laporan Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.